PALOPO — Tim Resmob Polres Palopo, mengamankan Kas (37) beralamat Homebase, Batu, Kecamatan Telluwanua, di Jl Pongsimpin, Sabtu (03/10/2020) malam.
Kas yang sehari-hari berprofesi nelayan itu dilapor telah menyetubuhi dua anak kandungnya, AI (15) dan AR (13) selama dua tahun terakhir. Perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah kedua korban mengadu ke ibunya.
Selama ini, usai menyetubuhi anak kandungnya pelaku mengancam akan membunuh jika menceritakan ke orang lain. Dari catatan kepolisian, AI disetubuhi kurang lebih 10 kali sedangkan adiknya AR enam kali.
Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, mengungkapkan perbuatan pelaku dilakukan sejak 2018 lalu.
Terakhir, pada Rabu 30 September 2020 lalu, pelaku kembali mencabuli anak kandungnya. ” Kedua anak ini tak berani melapor karena diancam oleh bapaknya. Mereka trauma,” kata Aris Abubakar, Minggu, (04/10/2020).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Liq)
BEJAT! Setubuhi Dua Anak Kandungnya Selama Dua Tahun, Warga Palopo Akhirnya Diamankan Polisi
