Belanja Daerah Anggaran Perubahan 2023 Kabupaten Luwu Belum Terbayarkan, Kepala DPKAD: Menunggu Hasil Review dari Inspektorat

Muh. Rudi, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Luwu.

BELOPA- Belanja Daerah Kabupaten Luwu pada anggaran perubahan APBD Tahun 2023 hingga akhir Januari 2024 belum terbayarkan. Belanja Daerah yang belum terbayarkan itu merupakan pekerjaan fisik yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu.

Kepala Dinas PUTR Luwu, Ikhsan Asaad mengungkapkan total belanja daerah pekerjaan fisik yang belum terbayarkan itu sekitar Rp. 30 miliyar pada anggaran perubahan.

Bacaan Lainnya

“Sumber danannya itu ada dari Dana Alokasi Umum dan P-BMD yang berasal dari Masmindo,” ungkapnya, Rabu (24/01/2024).
Saat batas pencairan untuk pembayaran belanja fisik ini kata Ikhsan, pihaknya sudah mengajukan semua berkas untuk pembayaran beberapa item pekerjaan fisik anggaran perubahan tahun 2023 pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah

“Hanya saja, pembayarannya hingga kini masih terpending atau belum terbayarkan. Sementara untuk kendala keterlambatannya sendiri kami tidak tau pasti apa yang menjadi penyebabnya,” ucap Kadis PUTR Luwu.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Luwu, Muh. Rudi membantah hutang belanja daerah berupa pekerjaan fisik ABPD Perubahan 2023 bukan Rp. 30 miliyar.

“Dari data yang saya terima itu sekitar 13,3 miliyar dan bukan 30 miliyar,” katanya.

Untuk pengajuan berkas dan pembayarannya sendiri kata Rudi, batas waktu pengajuan, permohonan dan pengajuan pencairan APBD 2023 yaitu 21 Desember dan wajib lengkap dengan data pendukungnya termaksud PHO.
“Sementara OPD terkait mengajukan berkas untuk proses pembayaran pekerjaan fisik itu ada yang tanggal 23 Desember 2023, sementara batas pencairan kita itu 21 Desember 2023, hal inilah yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran belanja fisik daerah,” ungkapnya.

“Bahkan ada masa kontrak pekerjaan fisik ada yang tanggal 29 Desember. Untuk itu kami bersurat ke Inspektorat Kabupaten Luwu untuk melakukan review terkait hal itu. Juka hasil review dari Inspektorat sudah ada, kita akan melakukan langkah-langkah penyelesain, salah satanya yaitu pembuatan SK Parsial,” tutupnya.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan terkait hasil review keterlambatan pembayaran belanja daerah berupa pekerjaan fisik APBD Perebuhan tahun anggaran 2023. (fit)

Pos terkait