Parepare- Sebagai tindaklanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Komisi I DPRD Luwu melakukan study tiru terkait kesiapan penggajian PPPK tahun 2024 di BKPSDM Kota Pare-pare, Kamis (13/06/2024).
Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli menjelaskan alasan dipilihnya kota Pare-pare sebagai lokus karena memiliki permasalahan yang sama dengan Kabupaten Luwu.
“Alasan dipilihnya kota Pare-pare sebagai lokus study tiru kami, sebab kabupaten Luwu juga memiliki persoalan yang sama,” katanya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Luwu, Andi Muharrir mempertanyakan anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Pare-pare untuk penggajian PPPK.
“Untuk anggaran penggajian PPPK tenaga kesehatan dan guru tahun 2024 sudah ditanggung oleh Pemkot Pare-pare atau masih pemerintah pusat,” katanya.
Menanggapi pertanyaan itu, Kepala BKPSDM Pare-pare, Adriani idrus menjelaskan, untuk PPPK tahun 2024, pihaknya mengulkan 1132 Formasi sebagai PPPK paruh waktu bukan penuh waktu.
“Jadi penggajian untuk PPPK paruh waktu ini tidak membebankan pemerintah, sebab besaran gaji yang mereka terima hampir sama dengan nilai gaji yang diterima saat ini,” terangnya.
“Namun kita masih menunggu juknis terkait PPPK paruh waktu. Semoga juknisnya turun sebelum pelaksanaan tes, jika tidak usukan PPPK paruh waktu ini beralih ke penuh waktu,” tambah Adriani.
Adriani juga menambahkan, PPPK yang kami usulkan ini merupakan tenaga honorer yang terdata di BKN.
“Jumlah usulan 1132 ini belum termasuk tenaga honorer di dua rumah sakit, tenaga kesehatan, tenaga kebersihan keamanan dan driver sehingga kemungkinan kami akan melakukan outsoursing,” ungkapnya.
Sementara, BKAD Kota Pare yang diwakili oleh Kabid Anggaran M. Hatna Yusran Barlianta, menjelaskan rencana penganggaran lebih dari seribu PPPK tersebut sekitar 20 milyar.
“Dan ini tidak membebani pemerintah, sebab gaji honorer selama ini memang sudah kisaran 1jutaan. Kecuali jika PPPK penuh waktu maka tentunya 20 milyar ini tidak mencukupi, dan akan kami carikan anggaran dari sumber lain. Saat ini belanja pegawai Kota Pare-Pare sebesar 37 %,” bebernya.
Sebagai perbandingan, belanja pegawai Pemerintah kabupaten Luwu saat 33%, lebih rendah dari belanja pegawai pemerintah Kota Pare-pare.
Sekedar diinformasikan PPPK Paruh Waktu merupakan jenis ASN paruh waktu yang dibentuk supaya tidak perlu dilakukan PHK. Hal itu sebagai imbas dari dihapusnya tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
PPPK paruh waktu akan bekerja kurang dari 7 jam dalam sehari, dan kurang dari 35 jam seminggu dengan perhitungan gaji PPPK paruh waktu atau part time yang akan menggunakan skema upah per jam. (fit)