PALOPO – Sial nasib yang dialami AR (27). Bagaimana tidak, warga Kecamatan Ponrang, Kab. Luwu itu belum sempat menikmati sabu yang dibeli, dia lebih dulu diamankan Sat Narkoba Polres Palopo.
Pemuda itu diamankan di Perumahan Hartaco, Kel. Benteng, Kota Palopo, Senin (2/3/2020) malam. Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan saat diamankan, dia baru saja melakukan transaksi dengan kurir sabu.
“Saat digeledah, kami menemukan satu sachet sabu seberat 1,22 gram. Dia baru saja bertransaksi sabu di salah satu pedagang sabu yang identitasnya telah kami kantongi,” jelas AKP Zainuddin.
Perwira tiga balok itu menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran pemilik sabu yang dibeli AR. “Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Untuk keperluan penyelidikan saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo. “Kasus ini akan terus kami dalami untuk mencari bandar besarnya,” pungkasnya. (liq)