Belum Sempat Nikmati Sabu, Warga Palopo Diciduk Polisi

PALOPO – AC (37) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Warga Benteng Raya Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo itu diciduk lantaran sedang menguasai narkotika jenis sabu yang baru saja dia beli, Sabtu (12/12/2020).

Pria paruh baya itu diringkus di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur. Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan pelaku baru saja bertransaksi dengan pemasoknya.

Bacaan Lainnya

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu sachet sabu berupa sabu dan handphone. AC mengaku memperoleh sabu dari MS,” ungkap AKP Zainuddin.

Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung meringkus MS (22) sebagai pemasok barang haram itu. Warga Perumahan Lumandi, Kelurahan Tompotikka, Kec. Wara, Kota Palopo diamankan di jalan Benteng Raya.

“Dari tangan MS polisi menemukan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk transaksi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo.

“Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (liq)

Pos terkait