BELOPA—Mengaku belum menerima surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan terkait peraturan tentang menjaga situasi kindusif selama bulan suci ramadhan, rumah bernyanyi Violet di Jalan Sungai Pareman, Kacamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu nekad beroperasi hingga 12 Malam.
Hal itu disampaikan oleh GT, salah seorang karyawa di tempat tersebut. GT mengaku, selama bulan ramadhan ini, rumah bernyanyi Violet beroperasi dari pukul 16.00 sore hingga pukul 24.00 malam.
“Kami buka mulai jam 4 sore hingga jam 12 malam, tergantung banyaknya pengunjung, untuk tarif roomnya sendiri berbeda-beda, mulai dari Rp.50.000,-hingga Rp.100.000,- ini tergantung besarnya,” katanya, Minggu, (02/04/2023) Malam.
Sementara, Ihksan, pemilik dari rumah bernyanyi Violet mengaku dirinya belum menerima surat edaran yang dimaksud, sehingga ia tetap membuka rumah bernyanyi itu dan tak meliburkan para karyawannya.
“Saya tidak pernah menerima surat edaran, karayawan juga tidak saya liburkan, kami mulai beroperasi dan menerima tamu setalah salat tarawih, jadi wajar kalau saya tetap buka, karena belum menerima surat edaran Gubernur,” katanya.
Namun faktanya, dari pantauan di lokasi, rumah bernyanyi yang dimaksud, menerima tamu di waktu salat. Bahkan saat umat muslim menunaikan salat tarawih, rumah bernyanyi Violet sudah ramai dikunjungi, terlihat dari beberpa unit sepeda motor terparkir di depan tempat karaoke bernuansa ungu itu.
Surat edaran yang dimaksud yakni SE Nomor 452.23/3359/B.KESRA yang mengatur tentang upaya menjaga situasi kondusif selama bulan suci ramadhan. Pada poin pertama dalam surat edaran itu meminta kepada pemilik usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live musik, panti pijat/refleksi dan lain-lainnya untuk menutup usaha dan meliburkan karyawan mereka selama bulan suci ramadhan. (fit)