Berguru Menjaga Alam di Suku Kajang Bulukumba, Tebang Pohon Didenda Rp 12 Juta

BULUKUMBA — Suku Kajang di Kabupaten Bulukumba, sangat menghormati alam. Barang siapa yang melanggar, tetua adat setempat sudah menyiapkan sanksi. Menebang pohon, mengganggu lebah, mengambil ikan tanpa izin adalah beberapa contoh pelanggaran berat.

Hukuman atas pelanggaran berat itu tidak main-main. Denda Rp 12 juta plus 12 meter kain kafan. ” Hutan adalah sumber kehidupan,” tegas Ammatoa, Kepala Suku Kajang.

Bacaan Lainnya

Walaupun demikian, masyarakat adat di daerah yang terkenal dengan pakaian hitam ini tetap berpatokan pada aturan agama serta hukum negara.

Rabu (4/12/2019) kemarin, sejumlah Komunitas Adat dari beberapa daerah di Indonesia melakukan kunjungan ke Suku Kajang. Mereka ingin berguru bagaimana masyarakat Kajang menjaga tradisi yang terus terpelihara hingga saat ini.

Kunjungan tersebut difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi.

Komunitas suku adat yang berguru ke Kajang yakni Raja Ampat, Kepulauan Aru, Halmahera Tengah, Majene, Sumba Timur, Sikka, Lombok Timur, Lombok Utara, Hulu Sungai Tengah, Barito Utara, Murung Raya, Lampung Timur, Indragiri Hulu, Kampar, dan Tobasa.

Kabupaten Bulukumba telah mengimplementasikan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Ketua Panitia kegiatan tersebut, Ratna Yunnarsih, mengatakan dipilihnya Kabupaten Bulukumba, karena dinilai lebih progresif dalam penyusunan regulasi perda terkait lembaga adat, khususnya Adat Ammatoa Kajang.

Selama dua hari peserta workshop mengikuti sejumlah materi dan mengunjungi kawasan Adat Ammatoa Kajang untuk berdiskusi langsung dengan pemimpin adat Ammatoa serta pemangku adat lainnya.

“Melalui kegiatan ini kita akan mengenalkan praktik-praktik baik terkait upaya perlindungan masyarakat adat, juga upaya-upaya pemberdayaan masyarakat adat yang telah berlangsung di Kabupaten Bulukumba,” ungkapnya. (rls/adn)

Pos terkait