PALU- Bertepatan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, puluhan jurnalis dari berbagai platform media dan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng menggelar aksi mimbar bebas di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Jalan Prof Moh Yamin, Kota Palu, Minggu (16/11/2025) kemarin.
Aksi itu dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang saat ini digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya mengatakan, gugatan Amran Sulaiman ke Pengadilan Jakarta Selatan sangat mencederai konstitusional.
“Kami mengambil titik aksi di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulteng dengan maksud agar pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Amran. Sebab jika gugatan itu dikabulkan, maka akan menjadi yurisprudensi bagi pejabat negara lainnya untuk melakukan hal serupa,” katanya.
Sementara Koordinator lapangan. Muhajir dalam aksi itu mengatakan, sengketa antara pers Menteri Pertamina Amran Sulaiman dengan Amran Sulaiman bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo yang berjudul “Poles-Poles Beras Bus”k” yang kemudian tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 15 Mei 2025 lalu.
“Judul itu mewakili artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga Rp6.500 per kologram. Akibat kebijakan itu, petani menyiram gabah berkualitas bertambah berat, kemudian gabah yang diserap oleh Bulog menjadi rusak,” ucapnya.
“Kerusakan gabah itu juga diakui oleh Menteri Pertanian, seperti dalam kutipan artikel yang berjudul ‘Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah’,” tambah Muhajir.
Sengketa ini, lanjut Muhajir sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga resmi yang berwenang menangani sengketa pers.
“Kemudan Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan bahwa pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (Tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi),” bebernya.
“Dalam PPR tersebut, merekomendasikan Tempo agar mengganti judul poster, meminta maag, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam, dan telah dilaksanakan oleh Tempo,” tambah Muhajir.
Meski telah melaksanakan rekomendasi dari Dewan Pers, lanjut Muhajir, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt:G/2025/PN JKT Sel yang menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materil dan immaterial bagi Kementerian Pertanian.
“Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah Menteri Amran menggugat Tempo ke pengadial menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaskud,” ucapnya.
Sengketa pers, kata dia, memiliki dua mekanisme penyelesaian yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers. Gugatan senilai Rp.200 miliar tersebut merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media.
“Gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai perusahaan media, namun juga berbahaya bagu kebebasan pers secara umum. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat publik dan lembaga pemerintah dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers,” ujarnya Muhajir.
Menurut Muhajir, membawa perkara ke pengadilan umum merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum. Gugatan dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp200 miliar sangat tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum.
“Menteri Amran sebagai pejabat publik dan pembantu Presiden tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat perusahaan pers atau media, seharusnya ia menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Apalagi dengan dalih bahwa berita Tempo merusak nama baik kementerian,” katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/1 2025, lanjut Muhajir, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintahan seperti kementerian atau yang lainnya.
“Penggugat atas tuduhan pencemaran nama baik itu adalah Menteri Pertanian, ia menuding Tempo telah mencemarkan nama baik Kementerian ini sangat miris, dimana seharusnya Amran menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik atas informasi itu namun malah melayangkan gugatan,” ucapnya.
Untuk itu, tambah Muhajir, ia dan pihaknya menyatakan dukungan terhadap Tempo.co dan seluruh media, serta kelompok masyarakat sipil menajalankan fungsi kontrol sosial, menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis, dan aktvis yang menjalankan tugas-tugas publik, mendesak pemerintah dan aparagt penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, dan menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers. (*)








