PALOPO – Samsat Palopo berikan kabar gembira bagi para wajib pajak. Denda kendaraan dengan nilai jual di bawah Rp 150 juta akan diputihkan.
Hal itu diungkapkan Kasubag Tata Usaha, UPT Samsat Palopo, Taba Ampangallo kepada ritmee.co.id, Selasa (1/9/2020). Alumni IPDN itu mengatakan pemutihan denda kendaraan itu merupakan instruksi Gubernur Sulsel, Prof. Nurdin Abdullah.
“Ini untuk memudahkan masyarakat yang kesulitan lantaran Pandemi Covid-19. Pemutihan ini dimulai dari tanggal 1 hingga 29 September 2020,” ungkap Taba.
Taba menambahkan, kendaraan yang masuk dalam pemutihan pajak itu ialah roda dua dan empat. Termasuk kendaraan angkutan penumpang atau plat kuning.
“Selain itu, Samsat Palopo juga melakukan penghapusan tarif progresif kendraan angkutan barang dan penumpang atas nama pribadi,” pungkasnya. (liq)