RANTEPAO— Seorang ibu rumah tangga berinisial ID (40) warga Rantepao diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja Kamis (03/03/2022) pekan lalu. ID diamankan karena diduga kuat telah melakukan tidakan penipuan.
“ Kasus dugaan penipuan ini terjadi pada 17 Februari 2022 lalu, dengan modal sertifikat tanah yang menurut terduga telah digadiakan sebesar 170 juta, kemudian ia menemui korbannya seorang lelaki paruh baya warga Kesu, Kecamatan Kesu, Toraja Utara agar korban mau menebus sertifikat tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Torut AKP Syamsul Rijal, Senin (07/03/2022) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
“ Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. ID mengaku akan memberikan sertifikat itu kepada korban setelah sertifikat itu ditebus. Korban pun memberikan uang kepada ID sebesar Rp 170 juta,” tambahnya.
Setelah mendapatkan uang dari korban, ID tidak menebus sertifikat, tetapi membawa lari uang sebesar Rp 170 juta tersebut ke Rantepao. Korban pun melapor ke polisi. Berdasarkan Laporan nomor B/40/II/2022/Spkt /Polres Tana Toraja /Polda Sulsel, tanggal 17 Februari 2022 dan bukti petunjuk rekaman kamera CCTV, polisi pun memburu pelaku, dan berhasil ditangkap di Jalan Mapanyukki Rantepao, pada Rabu, 3 Maret 2022.
“ Dari tangan terduga pelaku disita barang bukti berupa 1 gelang emas, kalung emas, 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp.21,1 juta, 2 buah ATM, buku rekening, 2 tiket pesawat pp dengan tujuan Jogjakarta, serta kwitansi pembelian mobil New Rush dari Toyota Kalla,” terang Syamsul.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja dan akan segera melakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
“ Pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan kurungan penjara selama 4 tahun,” tutup AKP Syamsul Rijal. (fit)