Masamba— Bripka Hasruddin (45) anggota Polres Luwu Utara yang beberapa waktu lalu diparangi oleh TR (18) warga Jl. Hoscokroaminoto, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba kini kondisinya telah membaik dan melakukan rawat jalan pasca ketiga jari sebelah kanannya ditebas.
“Sudah membaik, hal ini biasa dalam tugas kami sebagai anggota kepolisian,” katanya saat ditemui redaksi Ritmee.co.id, Senin (13/03/2023).
Hasruddin menjelaskan, saat itu memang mendatangi tempat kerja TR di pencucian mobil dan motor untuk menanyakan Dakka (Paman TR) yang diketahui sebagai bandar narkoba jenis Sabu.
“Saat saya mendatangi tempat kerjanya, saya bertanya apakah Dakka masih menjual Sabu-sabu atau tidak, dan TR menjawab sudah tidak menjual. Saat iru saya tidak melakukan tindakan penganiayaan seperti menedang dada TR ataupun memukulnya,” terangnya.
“Saya hanya memberikan kode ke TR dengan menggunakan kaki sebagai tanda bertanya TR tentang Dakka, tidak menedang, apalagi menedang bagian dadanya,” tambah Hasruddin.
Hasruddin yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara itu juga mengatakan, bahwa ia mendatangi tempat kerja TR karena mendapat info dari masyarakat binaannya jika Dakka masih melakukan transaksi jual beli narkoba dan baru saja menerima ‘barang’.
“Sebagai seorang bhabinkamtibmas, tentu saya sangat mengerti tugas dan tanggungjawab saya, selama ini saya juga sering mendapatkan keluhan dari warga binaan saya yang mengeluhkan maraknya peredaran narkoba di wilayah itu, dan mendatangi TR yang dari informasi juga merupakan kurir sabu pamannya yaitu Dakka,” terangnya.
“Ketika TR menjawab sudah tidak, saya meninggalkan tempat itu, kemudian datang lagi dan tiba-tiba TR sudah memegang parang dan mengarahkannya ke saya, sehingga tangan saya terkena tebasan parang yang berakibat tiga jari saya terlepas. Tidak hanya sekali, TR mengarahkan parang yang ia peggang sebanyak tiga kali, namun dua tebasan yakni bagian lengan dan punggung saya berhasil saya hindari,” tambah Hasruddin.
Hasruddin juga mengaku akan mempertanggugjawabkan semua perbuatannya jika TR mengalami luka lebam atau yang lainnya jika memang terbukti telah melakukan penganiayaan anak dibawah umur.
“Jika terbukti TR mengalami luka trauma, lebam atau yang lainnya, saya siap bertanggung jawab, tentunya harus ada bukti otentik dari yang berwenang jika apa yang dialami oleh TR merupakan dampak dari tindakan saya yang mendatanginya untuk bertanya,” ucapnya.
“Setelah kejadian ini saya mengalami cacat seumur hidup, saya punya keluarga, saya tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan menyudutkan saya dan berdampak ke keluarga saya. Apa yang saya lakukan untuk menjaga kondusifitas di wilayah binaan saya, saya rasa tidak menyalahi aturan dan kode etik sebagai anggota kepolisian,” tutup Hasruddin.
Sebelumnya diberitakan, Bribka Hasruddin menganiaya dan memaki anak dibawah umur TR, sehinga ia ditebas parang yang mengakibatkan tiga jari kanannya terputus. (fit)