BKPSDM Luwu Batalkan Kelulusan Peserta Tes Kompetensi PPPK yang Tidak Memenuhi Syarat

Tangkapan Layar pengumuman pembatalan kelulusan peserta tes kompeteni PPPK Tahap II Tahun 2024 atas nama Widyastuti Purnanasari yang pada pengumuman sebelumnya dinyatakan lulus sebagai Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama di UPT Puskesmas Ponrang.

Luwu- Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Kepegawaian dan Pengemabangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan pembatalan peserta seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, Kamis (17/07/2025).

Pembatalan kelulusan itu dilakukan setelah peserta lainnya melayangkan sanggahan setelah BKPSDM Luwu mengumumkan hasil akhir tes kompetensi PPPK Tahap II Formasi 2024 pertanggal 30 Juni 2025 di portal https://bkpsdm.luwukab.go.id/.

Bacaan Lainnya

“Regulasi tidak diberlakukan kesemua peserta. Hal itu terbukti dengan lulusnya seorang peserta dan dinyatakan memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di SINONA yang merupakan database Non ASN lingkup Pemkab Luwu,” kata seorang tenaga honorer yang melayangkan sanggahan ke BKPSDM Luwu.

Menurutnya, SINONA digunakan untuk mengelola manajemen pegawai non ASN.

“Dan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes kompetensi PPPK tahap II tidak terdaftar di SINONA dan database BKN sebagai salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pelamar,” tambahnya seraya berkata “Jika regulasi tidak diberlakukan pada tahap II ini, seharusnya kami juga bisa mengikuti seleksi,”.

Sementara Plt Kepala BKPSDM Luwu, Muh. Rudi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pembatalan kelulusan peserta tersebut tidak memberikan tanggapan apapun.

Diketahui, peserta yang dinyatakan lulus seleksi yaitu Widyastuti Purnamasari. Ia lulus seleksi PPPK tahap II sebagai Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama di UPT Puskesmas Ponrang.

Pengumuman pembatalan atas kelulusan Widyastuti Purnamasari diumukan oleh BKPSDM Luwu di portal https://bkpsdm.luwukab.go.id/ pada 16 Juni 2025 kemarin. Pengumuman itu sendiri tertuang dalam surat Nomor: 800/304/BKPSDM/VII/2025. (Ach)



Pos terkait