Bocah SD di Luwu Dicabuli Ayah Tiri, Ketahuan Setelah Kepergok Ibu Kandung

Ilustrasi pencabulan

WALMAS — Entah setan apa yang merasuki, AR (35) warga Desa Se’pon, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu. Ia tega mencabuli anak tirinya sebut saja Mawar, yang masih duduk di kelas VI SD.

Bocah berusia 12 tahun itu mengaku empat kali dicabuli oleh ayah tirinya. Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah dipergoki oleh ibu kandung korban yang tak lain adalah istri AR.

Bacaan Lainnya

Tak terima anaknya diperlakukan tak wajar, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Lamasi. Kanit Reskrim Polres Lamasi, Briptu Erwinson mengungkapkan, perbuatan pelaku pertama kali pada Januari 2020 lalu dan terakhir pada Maret bulan ini.

” Perbuatan pelaku dilaporkan oleh ibu kandung korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Erwinson, Kamis (19/03/2020).

Hasil visum juga menunjukkan selaput kemaluan korban robek. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan anak, pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fit)

Pos terkait