BPN Palopo Diduga Terbitkan Dua Sertifikat di Lokasi yang Sama

Anak H Tajuddin, Nursalam Tato ditunjukkan oleh warga sekitar terkait lokasinya yang telah dibangun rumah di Perumahan Harmoni, Jl Yogie S Memet Kelurahan Songka Kecamatan Wara Selatan.

PALOPO — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo diduga kuat telah menerbitkan dua sertipikat tanah di lokasi yang sama.

Lokasi yang dimaksud berada di Perumahan Harmoni, Jalan Yogie S Memet Kelurahan Songka Kecamatan Wara Selatan.

Bacaan Lainnya

Kepala BPN Palopo melalui Kasi Pengukuran, Faisal mengatakan pihaknya sudah mengecek lokasi yang dimaksud dan terindikasi ada dua sertifikat yang terbit.

Dia bilang, saat H Kaddas dan H Tajuddin mengurus penerbitan sertifikat, belum digital sehingga kemungkinan besar belum terbaca di sistem saat developer perumahan membeli lahan itu.

Sementara itu, Developer Perumahan, Tomo menegaskan dirinya dalam peristiwa ini hanya korban. Dia membeli lahan dari anak almarhum Abd Hamid atas nama Sandi.

“Saya juga sudah punya sertipikat. Sebagian sudah dimiliki yang beli perumahan. Tidak mungkin saya bangun perumahan tanpa sertipikat,” tegas Tomo.

Sebelumnya diberitakan, Developer perumahan di Palopo diduga telah membangun sebuah perumahan di lokasi lahan warga di Jalan Yogie S Memet Kelurahan Songka Kecamatan Wara Selatan. Lokasinya berada di Perumahan Harmoni.

Sebagian lahan tersebut di klaim milik H Kaddas dan H Tajuddin, seorang pengusaha asal kabupaten Luwu Timur. Keduanya menguasai tanah itu berdasarkan sertifikat dari BPN Palopo.

Anak H Tajuddin, Nursalam Tato mengatakan tanah tersebut dibeli dari H Abdul Hamid tahun 2005 senilai Rp 100 juta. Kemudian H Tajuddin juga membeli seharga Rp100 juta. Jadi, total Rp200 juta. Tanah H Kaddas Umar seluas 1805 m2 dan tanah milik H Tajuddin juga seluas 1805 m2.

Kepemilikan tanah itu diperkuat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00673. Penerbitan sertipikat September 2014 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Drs Arwin Baso.

Kemudian tanah H Tajuddin juga terletak di Jalan Memet seluas 1805 m2 dengan sertipikat hak milik Nomor: 00672 tertanggal 8 September 2014.

Sertipikat tanahnya diurus melalui Hj Ramlah kala itu. Hj Ramlah adalah pejabat di BPN Kota Palopo yang saat ini bertugas di BPN Luwu.

“Kami sudah mengunjungi lokasi yang dimaksud berdasarkan sertipikat yang kami miliki. Ternyata sudah ada beberapa bangunan perumahan diatasnya tanpa sepengetahuan kami,” kata Nursalam Tato, Jumat (17/12/2021).

Dirinya juga sudah berupaya menghubungi pihak developer, termasuk BPN Kota Palopo terkait masalah ini.

“Hingga saat ini belum ada kejelasan. Kita akan tempuh jalur hukum jika ini berlarut-larut” tegas Nursalam.

Sementara itu, Faisal Kepala Seksi Pengukuran BPN Paloop yang dikonfirmasi kemarin juga mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak developer atas nama Tomo.

“Terindikasi begitu,” singkat Faisal saat ditanya terkait adanya bangunan perumahan diatas lahan milik H Kaddas dan H Tajuddin.

Sementara itu, Tomo yang dikonfirmasi via ponselnya tak menampik adanya permasalahan itu. Terindikasi, perumahan yang ia bangun sama dengan lokasi yang diklaim H Tajuddin dan H Kaddas.

“Sebenarnya saya juga ini korban. Saya beli dari Pak Sandi. Anak dari almarhum pak Hamid. Anaknya sekarang Anggota DPRD di Sidrap,” kata Tomo.

“Saya sementara komunikasi. Cari waktu untuk ketemu dengan pak Sandi dan Nursalam. Mungkin Minggu depan, kita cari solusi,” tambahnya. (*)

Pos terkait