BELOPA— Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Luwu menggelar kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di aula BPS Luwu, Jumat (19/08/2022).
Pada kesempatan itu, Kepala BPS Luwu, Salahuddin, mengatakan, pemberantasan korupsi,
kolusi dan nepotisme ini merupakan upaya meningkatkan kinerja bertujuan tidak hanya untuk mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan BPS Luwu, namun juga merupakan target yang telah ditetapkan dalam membentuk institusi BPS yang berakhlak.
“Sudah menjadi keharusan yang utamanya adalah agar dapat memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat di dalam penegakan supremasi hukum,” kata Salahuddin dalam sambutannya.
Salahuddin menambahkan, pembangunan zona intergritas berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM.
“Pelaksanaan reformasi birokrasi sudah ada sejak tahun 2009 silam dan terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang kini pelaksanaannya telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku road map,” terangnya.
Ia memaprkan, pada periode pertama hingga periode kedua, telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan
berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang mempunyai
pelayanan publik yang berkualitas.
“Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran reformasi birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar merasakan hasil percepatan reformasi birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja,” paparnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM di lingkungan instansi pemerintah.
“Sebab pembangunan zona integritas dianggap sebagai role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan zona integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan,” lanjut Salahuddin.
“Melalui penandatanganan ini saya mengharapkan bahwa apa yang kita laksanakan hendaknya menjadi penyemangat bagi satuan kerja di bawah untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan KKN, reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang tentunyan di dukung dengan pengawasan yang konsisten dan obyektif,” ujarnya.
Sementara Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahyar Kasim, berharap apa yang telah diucapkan pegawai BPS dapat dijalankan dengan baik.
“Selaku pemerintah daerah kami berharap apa yang telah diucapkan dan ditandatangani saudara dapat dilaksanakan dengan baik, terutama tugas BPS sebagai pegelola data,” harapnya.
Pencanangan WBK-WBBM itu juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Luwu, Pengadilan Negeri Luwu, Polres Luwu, Bappeda Luwu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palopo serta Dinas Kominfo Luwu.(*)