KUTIM – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan/Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Rabu (29/5/2024). Kegiatan itu berlangsung di Hotel Royal Victoria Sangatta.
Kegiatan itu dilaksanakan sebagai upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan perizinan dan pengawasan usaha. Ardiansyah mengatakan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap pelaku usaha.
Regulasi ini, kata Ardiansyah diperlukan untuk memberikan kepastian setiap usaha yang dilakukan terdaftar secara resmi. Utamanya bagi usaha yang berkaitan dengan produk konsumen seperti kuliner, kosmetik, sabun, dan sejenisnya.
“Yang tidak kalah penting, NIB ini juga sebagai salah satu bentuk pengawasan dari pemerintah dan sekaligus sebagai indikator terkait dengan peningkatan ekonomi kerakyatan. Artinya dengan adanya NIB ini, pemerintah mendapatkan data terkait dengan jumlah peningkatan usaha kerakyatan, baik itu UMKM, koperasi atau apapun itu bentuknya,” jelasnya.
Ardiansyah Sulaiman juga menjelaskan pemerintah memperluas akses bagi produk-produk yang dihasilkan UMKM, koperasi, atau masyarakat umum. Pemerintah juga menetapkan 40 persen dari produk tersebut disediakan untuk diambil pemerintah.
Tak hanya itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kutim itu memaparkan sosialisasi dan bimtek ini sangat penting. Untuk itu, diharapkan peserta memanfaatkan kegiatan tersebut dengan baik dan optimal.
“Selamat mengikuti sosialisasi dan bimtek, mudah-mudahan produk saudara-saudara tahun demi tahun lebih meningkat lagi. Tetapi yang kita harapkan produknya laku dan laris karena kalau tidak laku bahaya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutim Darsafani mengungkapkan tujuan sosialisasi dan bimtek ini untuk mengedukasi para pelaku usaha penerapan sistem OSS (Online Single Submission) dan RBA (Risk-Based Approach) dalam proses perizinan usaha.
Dia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pelaku usaha yang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tertib melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online yang sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab para pelaku usaha.
“Bimtek ini merupakan bimtek gelombang pertama dari empat gelombang yang akan dilakukan di tahun 2024. Pesertanya sebanyak 75 pelaku usaha dengan narasumber bapak Taufik dan Wahyu Ilahi dari Provinsi Kaltim. Sedangkan untuk gelombang kedua dilakukan pada tanggal 30 Mei 2024 dengan peserta 75 pelaku usaha non UMK,” ujarnya. (adv)