PALOPO – Umurnya masih 18 tahun, tapi IR sudah lihai dalam menjual sabu-sabu. Sepak terjang pelajar di salah satu sekolah swasta di Palopo itu berakhir setelah Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankannya di Jl. Sawerigading, Kel. Batupasi, Kota Palopo tak jauh dari kediamannya, Rabu (6/11/2019) malam.
Awalnya, warga yang resah dengan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lingkungan mereka melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, pihaknya lalu melakukan serangkaian penyelidikan.
“Saat digeledah, kami mendapatkan tujuh sachet sabu dari tangan IR. Kami juga berhasil mengamankan handphone dan sebuah pembungkus rokok tempat sabu ini disimpan,” ungkap Kanit Narkoba Polres Palopo, Aipda Ismail.
Tujuh sachet sabu yang diamankan itu memiliki berat 3,90 gram. Menurut pengakuan IR, barang haram itu akan dia edarkan di Kota Palopo.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan. Saat ini kami sedang mengejar pemasok barang haram itu,” pungkasnya. (liq)