Buntut Pembebasan 8 Terduga Pelaku Pemerkosaan, Kompolnas Minta Propam Usut Penyidik Polres Palopo

Poengky Indarti, SH., LL.M (Anggota Kompolnas RI)

Palopo – Keputusan Polres Palopo yang membebaskan delapan terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP berusia 16 tahun, yang juga rekan sekolahnya, menuai sorotan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia meminta Propam untuk menyelidiki peran penyidik dalam pembebasan para pelaku.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, mengecam keputusan keliru penyidik Polres Palopo yang melepaskan pelaku hanya karena orang tua korban mencabut laporan polisi. Dia menekankan bahwa kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan korban di bawah umur, bukan delik aduan.

Bacaan Lainnya

“Meskipun orang tua sudah mencabut laporan, maka penyidik tetap harus melanjutkan proses pidananya,” ujarnya, Rabu, (15/11/2023). Di kutip dari Detiksulsel.

Poengky menegaskan bahwa kasus tersebut harus diteruskan hingga tahap P21 di Kejaksaan. Ia mendesak agar penyidik melanjutkan penyelidikan dan menyelesaikan kasus pemerkosaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kompolnas mendorong kasus tersebut diproses lagi hingga P-21. Tanggung jawab kita semua untuk melindungi anak-anak, agar kelak tidak ada yang menjadi anak korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum,” katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Palopo telah menangkap delapan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 16 tahun. Namun, mereka kemudian dibebaskan setelah orang tua korban mencabut laporan. Kasus ini semakin mencuat karena pelaku yang sempat ditahan akhirnya dibebaskan oleh penyidik, yang juga masi berstatus anak dibawah Umur.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Kurniawan, mengklaim bahwa telah terjadi perdamaian antara pihak korban dan pelaku, sehingga kasus tidak bisa lagi diusut karena tidak memiliki landasan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendi berjanji akan melakukan pengusutan terhadap penyidik Polres Palopo yang membebaskan para pelaku. Pihaknya juga menegaskan bahwa kasus ini tidak seharusnya masuk dalam restorative justice.

“Sebenarnya memang kasus tersebut tidak perlu di-restorative justice (RJ), karena korbannya menyangkut nyawa anak. Tapi nanti kita dalami itu,” katanya kepada Wartawan, Rabu (15/11/2023).

Ia juga mengungkapkan pihaknya saat ini sudah berada di Polres Palopo untuk melakukan penyelidikan. Pihaknya akan memeriksa polisi yang menangani kasus tersebut.

“Anggota saya juga sudah ada di Palopo, kita dalami dulu siapapun anggota yang bersalah dalam penanganan kasus tersebut ya pasti kami akan proses,” ungkapnya (*)





Pos terkait