LUTRA – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menegaskan agar ASN tak ikut-ikutan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) jika tidak termasuk dalam kriteria.
Hal tersebut disampaikan bupati perempuan pertama di Sulsel ini saat memimpin Rakor PPID melalui video conference zoom, Senin (11/5) pagi dari ruang kerjanya.
“WFH tidak boleh disamaratakan. Tidak berlaku bagi pimpinan, eselon II, dan eselon III termasuk sekretaris dan para kabid berdasarkan Surat Edaran Kemenpan No. 38 Tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di rumah (WFH). Apalagi untuk kondisi daerah kita yang masih memungkinkan tetap bekerja di kantor. Khusus untuk eselon IV dan staf, kecuali pelayanan umum, boleh bekerja dari rumah dengan catatan mempertimbangkan kemampuan pengusaan IT yang dimiliki oleh ASN, juga kondisi kesehatan. Selain kriteria di atas, semua tetap wajib bekerja di kantor dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19,” terang bupati yang karib disapa IDP.
Bukan tanpa alasan, kegeraman IDP sebab selama edaran tersebut berlaku, ditemukan beberapa Perangkat Daerah (PD) yang sama sekali tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Saya menganggap banyak yang belum memahami betul kebijakan WFH. Tolong dibaca kembali, disitu aturannya jelas. Ini bukan persoalan gagah-gagahan tapi ini persoalan aturan dan tanggungjawab kita. Sebab nampak sekali ada beberapa perangkat daerah sama sekali tidak kita temukan ada aktivitas. Kita sudah menandatangani perjanjian kinerja, jadi tolong terkait dengan pembagian tugas yang sudah dibuat oleh pimpinan PD masing-masing harus ditaati, karena saat-saat begini pemerintah harus betul-betul hadir. Sekali lagi saya berharap kebijakan WFH tidak disamaratakan, tetap ikuti regulasi yang ada,” tegasnya.
Untuk menjadi perhatian, IDP meminta ASN yang tidak memenuhi kriteria berdasarkan regulasi WFH, diharap untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
“WFH jika dimanfaatkan dengan baik oleh ASN terutama para sekretaris dan kepala bidang, tentu akan dapat mengetahui indikator kinerja program yang telah tertuang pada Renja dan Renstra PD tahun berjalan. Tentu kita bisa menilai apakah sudah sesuai dengan yang telah tertuang dalam perjanjian kinerja. PR kita ke depan untuk PPID bagaimana mengkomunikasikan/melakukan pengenalan kinerja pemerintah kepada masyarakat, yang kedua terkait sensus penduduk online, minimal 13% masyarakat Luwu Utara telah melakukan pengisian data secara online dan peran serta dari seluruh PD termasuk pemerintah kecamatan. Saya berharap mudah-mudahan kita semua bisa tetap produktif dalam kondisi apapun di tengah pandemi ini. Kita bersyukur masih diberi keistimewaan yang tidak dimiliki semua orang, kita masih boleh keluar rumah dan melaksanakan tugas pemerintahan,” tutur bupati penerima penghargaan pelayanan publik terbaik ini.
Sementara Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim Ramli menuturkan, WFH bukan libur bagi ASN.
“Saya melihat ada beberapa PD yang salah menafsirkan, ini bukan libur, tapi bekerja dari rumah. Yang wajib masuk kantor adalah pimpinan PD dan pejabat eselon III. Kemudian untuk jabatan pelaksana dan jabatan pengawas diserahkan kepada pimpinan PD untuk mengatur dengan mempertimbangkan dua hal, yang pertama aspek pelayanan (efektivitas) dan yang kedua kemampuan penguasaan IT serta kesehatan ASN yang bersangkutan,” jelas Nursalim. (hms)