HeadlineLuwu Raya

Bupati Luwu Utara Fasilitasi Warga Rampoang Bertemu Gubernur Sulsel Terkait Sengketa Lahan

0
×

Bupati Luwu Utara Fasilitasi Warga Rampoang Bertemu Gubernur Sulsel Terkait Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini

LUTRA – Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi lima warga Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, yang terdampak rencana penggusuran lahan.

Kelima warga tersebut akan difasilitasi untuk berangkat ke Makassar guna bertemu langsung dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan menyampaikan aspirasi mereka.

Hal itu disampaikan Bupati saat menemui warga Desa Rampoang di Bandara Andi Djemma Masamba, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Selasa (23/12/2025). Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulsel agar perwakilan warga dapat menyampaikan tuntutan secara langsung.

“Pesan Pak Gubernur hari ini dia tidak bisa ketemu karena ada jadwal kunjungan di Wajo, jadi saya akan memfasilitasi lima orang perwakilan warga Rampoang untuk bertemu langsung dengan beliau,” ujar Andi Abdullah Rahim.

Selain itu, di hadapan masyarakat Rampoang, Bupati juga menyampaikan bahwa tuntutan warga telah dikomunikasikan langsung kepada Gubernur Sulsel melalui pesan WhatsApp.

“Apa yang jadi tuntutan masyarakat sudah saya kirim langsung ke Pak Gubernur,” ucap Bupati sembari memperlihatkan pesan WhatsApp pribadinya kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

Sementara itu, perwakilan warga Rampoang, Lisda, mengatakan bahwa pertemuan dengan Gubernur Sulsel bertujuan untuk menuntut keadilan terkait lahan perkebunan sawit yang rencananya akan digusur untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 872 Andi Djemma di Desa Rampoang.

Lisda menjelaskan, warga memiliki tiga tuntutan utama yang sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Pertama, pemindahan titik lokasi pembangunan Yon TP 872 Andi Djemma ke wilayah lain yang tidak merugikan masyarakat Desa Rampoang, khususnya area perkebunan dan permukiman warga.

Kedua, peninjauan ulang lokasi pembangunan agar tidak bertentangan dengan hak-hak masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut. Ketiga, penghentian seluruh proses pembangunan Yon TP 872 Andi Djemma hingga proses pemindahan titik lokasi benar-benar diselesaikan.

“Kami berharap Pak Gubernur bisa mendengar langsung aspirasi masyarakat Rampoang dan memberikan solusi yang adil bagi kami,” tutup Lisda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *