Luwu- Tim Tangkap Burin (Tabur) Kejaksaan Negeru Luwu bekerjasama dengan Polres Morowali dan Polres Luwu berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Wahidin pada Minggu 17 Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya mengatakan Wahudun diamankan saat tengah bekerja sebagai sopir drum truk di perusahaan PT Adras Cahaya Duri.
“Wahidin sebelumnya merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kemudian berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Morowali saat sedang bekerja di PT Adras Cahaya Duri,” katanya Selasa (19/08/2025).
Atas informasi itu, lanjut Zulmar Tim Tabur Kejari Luwu bekerjasama dengan Polres Luwu menerima DPO atas nama Wahidin pada Senin 18 Agustus dini hari.
“Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Tim Intelijen Kejari, Resmob Polres Luwu dan Resmob Polres Morowali,” terang Kajari Luwu.
Kajari Luwu menjelaskan, Wahidin bersama rekannya (Aswar, Rismanh, Randi, dan Samsuri) sebelumnua didakwa atas tindak pidana penganiayaan terhadap Babinsa TNI.
“Penganiayaan yang dilakukan bersama-sama itu dilakukan di tepi jalan di Dusun Katonan Tanah, Desa Bululondon, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu pada 24 Juni 2022 silam,” terang Zulmar Adhy Surya.
“Setelah melalui pores hukum yang dilakukan oleh Polres Luwu, berkas penyidikan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu untuk dilakukan penuntutan dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Belopa,” tambah Kajari Luwu.
Saat diadili lanjut Zulmar, Pengadilan Negeri Belopa menjatuhkan pidana bebas terhadap terdakwa dengan Nomor putusan 82/Pid.B/2022/PN Blp tanggal 23 November 2022.
“Atas putusan Pengadilan Negeri Belopa itu, Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan upaya hukum kasasi dan JPU Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan pembatalan putusan bernomor 250 K/Pid/2023 yang menyatakan bahwa terdakwa Wahidin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-tarangan dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka,” terangnya.
Atas putusan Mahkamah Agung itu kata Zulmar, Wahidin kemudian dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara semala 1 tahun.
“Namun saat JPU melakukan pemanggilan terhadap terdakwa sebanyak tiga kali namun tidak ditindaklanjuti, JPU kemudian mengeluarkan surat keterangan DPO dan meminta bantuan pencarian ke Polres Luwu,” beber Kajari Luwu.
“Belakangan diketahui jika terpidana Wahidin melarikan diri ke Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah, dan berhasil diamankan setelah dua tahun pelarian,” tambah Zulmar.
Saat ini Wahidin telah diamankan di Polres Luwu untuk selanjutnya akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Palopo untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan. (*)