Cabuli Santri, Guru Terancam Hukuman Cambuk 90 Kali

Ilustrasi

BANDA ACEH – Aksi cabul yang dilakukan seorang guru kembali. Kali ini kejadian tersebut terjadi di Provinsi yang telah memberlakukan syariat Islam, Banda Aceh. Seorang guru ngaji di Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua santrinya. Pelaku berinisial MZF (26) melakukan aksinya berulang kali.

“Kejadian ini terungkap setelah kedua korban dan sembilan temannya lari dari pesantren untuk melapor ke Polres,” kata Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan kepada wartawan di Mapolres, Senin (20/1/2020) seperti dilansir ritmee.co.id dari Detikcom.

Bacaan Lainnya

Aksi pencabulan tersebut dilakukan MZF sejak November 2019. Kedua korban, berusia 13 dan 14 tahun, dicabuli di dalam bilik. Korban merupakan santri di sebuah pondok pesantren di Aceh Utara tempat MZF mengajar.

Menurut Ahzan, pelaku mencabuli korban lima hingga enam kali. Terakhir kali, korban berusia 14 tahun dilecehkan pada 16 Januari sekitar pukul 01.30 WIB. Aksi tersebut diketahui teman-teman korban.

Kedua korban beserta sembilan temannya kemudian kabur dari pesantren sekitar pukul 05.30 WIB. Mereka berjalan kaki menuju Polres Lhokseumawe yang berjarak sekitar 17 kilometer.

“Siang harinya, MZF menyerahkan diri ke Polres didampingi wakil pimpinan pesantren,” jelas Ahzan.

Polisi menjerat MZF dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancamannya berupa hukuman cambuk.

“Ancaman pidananya cambuk 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” sebut Ahzan. (*)

Pos terkait