Corona Mengintai, Pemuda di Palopo Malah Jual sabu

PALOPO – Mewabahnya Covid-19 atau lebih dikenal Virus Corona tak menyurutkan niat dua pemuda di Palopo berjualan sabu. Mereka terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Awalnya Korps Bhayangkara mengamankan RB (29) di Jl. Mangga, Kel. Dangerakko, Kota Palopo, Minggu (22/3/2020) dini hari. Pekerja swasta itu kedapatan menguasai tujuh sachet sabu dengan berat 2,86 gram yang dibungkus dengan kertas rokok.

Bacaan Lainnya

Dari pengakuan RB, polisi mendapat informasi bahwa barang haram itu dia dapatkan dari AS (39). Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian meringkus AS di kediamannya, Jl. Rambutan, Kota Palopo.

“Di tengah Pendemi Corona ini harusnya mereka lebih mendekatkan diri kepada tuhan agar tidak tertular Virus Corona, bukan malah berjualan sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Senin (23/3/2020).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah AS, polisi menemukan lima sachet plastik tempat sabu, bong, satu bungkus pipet plastik, satu bungkus sachet plastik kosong, sebuah korek api, sebuah handphone.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut seuai dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (liq)

Pos terkait