PALOPO – Sat Reskrim Polres Palopo berhasil meringkus JS (34) di Desa Wonokerto, Kec Tomomi Timur Kab. Luwu Timur, Senin (28/01/20) dini hari. Warga Desa Mario, Kec. Baebunta, Kab. Luwu Utara itu diamankan lantaran melakukan pencurian di SMKN 4 Palopo.
Kasus tersebut terbongkar saat pelaku akan menjual hasil curiannya kepada calon pembeli. Karena curiga, calon pembeli tersebut melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres, AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku masuk ke salah satu ruangan SMKN 4 Palopo dengan merusak pintu. Setelah masuk, dia kemudian menggasak barang berharga yang ada di dalamnya.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan empat buah salon, dua buah vremitri, sebuah kuliserbas, dua unit power, dua proyektor, dua laptop, dan sebuah mixerpower,” ungkap AKP Ardy Yusuf.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku JS mengakui barang yang ditawarkan kepada calon pembeli tersebut merupakan salah satu barang yang telah di curi di SMKN 4 kota Palopo. “Barang-barang yang lainnya disimpan di rumahnya dan selanjutnya melakukan pengumpulan barang bukti,” pungkasnya. (liq)