Curi Handphone untuk Beli Rokok, Warga Palopo Diringkus Polisi

PALOPO – Tim Khusus (Timsus) Polsek Telluwanua Polres Palopo meringkus HA (34) di salah satu masjid yang ada di kel. Penggoli. Warga Kel. Batupasi itu diamankan lantaran melakukan pencurian di lingkungan Uri, Kel. Mancani, Kec. Telluwanua, Kota Palopo.

Kapolsek Telluwanua, Iptu Idris mengatakan pelaku telah buron selama tiga bulan sejak melakukan pencurian Januari 2020 lalu. Selain itu, bapak tiga anak itu merupakan residivis kasus pencurian.

Bacaan Lainnya

“Barang hasil curiannya digadai senilai Rp 1 juta. Uang tersebut dia gunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan pokok lainnya,” jelas Iptu Idris.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Telluwanua. Selain itu, saksi-saksi juga sedang dimintai keterangannya oleh penyidik Reskrim Polsek Telluwanua.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 subs pasal 362 KHUPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Semoga dengan tertangkapnya kali ini, pelaku tobat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (liq)

Pos terkait