PALOPO – SL (26) tak dapat berkutik kala Unit Reskrim Polsek Wara bersama Jatanras Polres Luwu Timur meringkusnya di kediamannya, Jumat (25/6/2021) dini hari.
Warga Jalan Abdullah Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Palopo itu melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat di Palopo dan Luwu Timur.
Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar menjelaskan pelaku telah sering kali terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah tempat di Palopo.
“Pelaku mencuri satu unit handphone di Sempowae, 30 tabung LPG 3 kg yang tersebar di sejumlah tempat, dan mencuri sebuah handphone di Luwu Timur,” ungkap Ipda A Akbar.
Polisi sendiri berhasil menemukan satu unit handphone Xiaomi gold dan uang hasil penjualan satu unit handphone Readmi 7i sebesar Rp 1 juta.
“SL menjual salah satu hasil curiannya kepada IR (24), warga Palopo pada Februari 2021 lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Wara,” pungkasnya. (adn)