Curi Motor di Kos-kosan, Remaja Asal Palopo Lebaran di Bui

PALOPO – Ramadan harusnya dimanfaatkan dengan meningkatkan amal ibadah dan menjauhi segala larangan agama. Tapi hal itu tidak berlaku bagi WS (18).

Pemuda yang tak memiliki pekerjaan itu malah melakukan aksi pencurian motor di salah satu kos lorong 3, Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Palopo. Aksi kriminal itu dilakukan 6 Mei 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Bahkan, WS juga mengaku pernah mencuri motor di Wisma Pelangi, Jalan Merdeka Timur, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Palopo.

“Setelah mendapat laporan korban, kami lalu melakukan pencarian. 8 Mei 2021, kami mengamankan WS di Benteng, Palopo. Saat diamankan dia mengakui semua perbuatannya,” kata Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar.

“Modusnya, pelaku tinggal di salah satu kos Benteng Raya. Tidak lama berselang pelaku mengambil motor korban lalu membawanya ke Jalan Lagaligo untuk disembunyikan. 2 jam berselang pelaku kembali ke Jalan Lagaligo untuk mengambil motor tersebut lalu membawanya ke rumah pelaku,” urainya.

Karena perbuatannya pelaku melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Dapat dipastikan WS harus merayakan Idul Fitri di balik jeruji besi.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Wara,” pungkasnya. (liq)

Pos terkait