Curi Uang Rp 40 Juta, Warga Luwu Diciduk Polisi

LUWU – SG (34) Warga BTN Permai Indah Lingkungan Padang, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu terpaksa harus berurusan dengan hukum. Dia diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Belopa, Selasa (28/04/2020) atas tindak pidana pencurian uang.

Kapolsek Belopa AKP Ahmad mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian uang sebanyak Rp 40 juta pada pukul 00.30 WITA dini hari. “Tersangka diciduk karena telah melakukan pencurian uang dengan cara mencongkel sadel motor korban sambil menguras isinya, salah seorang korbannya yakni Salahuddin (46) warga Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu,” katanya.

Bacaan Lainnya

Terungkapnya pelaku pencurian uang dalam bagasi motor atas hasil interogasi terhadap salah seorang teman pelaku berinisial SAM yang kini mendekam dalam ruang tahanan polsek Belopa.

Dia menjelaskan bahwa pernah melakukan pencurian uang bersama pelaku Sugiandi di Pelabuhan Tadette, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa beberapa waktu lalu.

“Pelakunya sudah kami amankan di Mako Polsek Belopa bersama barang bukti guna proses lebih lanjut, pelaku terancam Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun,” tutur Ahmad. (fit)

Pos terkait