PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara berhasil meringkus AG (30), pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya, Kamis (20/5/2021) dini hari. Penangkapan ini begitu dramatis lantaran pelaku begitu licin dan beberapa kali meloloskan diri dari kejaran polisi.
“Kejadian ini sebelum lebaran, dua kali penangkapan pelaku berhasil kabur, dan baru saat ini berhasil diamankan di atas atap,” kata Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar.
Perwira satu balok itu menjelaskan, saat itu pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras menganiaya istrinya. Korban yang keluar kamar langsung melerai aksi pelaku.
Namun, saat akan meninggalkan rumah, AG mengambil kunci motor anak tirinya. “Korban lalu menghalangi pelaku. Marah, pelaku lalu memukul korban dengan menggunakan kunci sepeda motor pada bagian kepala atas,” urainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Wara. Sementara barang bukti yang dipakai menganiaya ikut diamankan. (liq)