BELOPA— Kejaksaan Negeri Luwu akan segera menetapkan tersangka kasus penyelewengan Penyertaan modal pemerintah pada tahun 2018, 2019, dan 2020 di PDAM Tirta Dharma.
Dimana PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu menerima dana Hibah atau Penyertaan Modal Pemerintah untuk kegiatan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Untuk sementara, kami masih menunggu hasil perhitungan auditor, semoga hasil perhitungannya cepat keluar, kemungkinan setelah lebaran tersangka sudah ditetapkan,”kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Jainuardy, Jumat (14/04/2023).
Setelah tim penyidik menerima hasil perhitungan kerugian negera yang dilakukan oleh pihak PDAM penetapan tersangka akan segera dilakukan. “Kalau untuk berapa orang yang akan menjadi tersangka, kita akan melihat berdasarkan hasil perhitungan kerugian negera, dan siapa saja yang dianggap bertanggungjawab,” tambah Jainuardy.
Terkait dugaan korupsi dana hibah ini, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Luwu melakukan penggeledahan ke Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kelurahan Balo-balo, Kecamatan Belopa Kamis 6 April 2023 lalu.
Penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu dan berlangsung selama 3 jam. Pada penggeledahan yang dimaksud, penyidik Kejaksaan Belopa menyita ratusan dokumen dan beberapa bukti.
Untuk diinformasikan, PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu pada tahun 2018 hingga tahun 2020 lalu menerima dana Penyertaan Modal Pemerintah untuk kegiatan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total Rp. 10,5 Miliar.
Dengan rinsian tahun 2018, PDAM Luwu menerima dana sebesar Rp. 4,5 Miliar, tahun 2019 dana yang diterima sebesar Rp. 3 Miliar, dan tahun 2020 PDAM kembali menerima dana hibah sebesar Rp. 3 Miliar yang merupakan dana hibah dari pemerintah pusat.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak PDAM Luwu melakukan perbuatan melawan hukum yang mana untuk kegiatan sambungan rumah tersebut dikerjakan dengan sistem swakelola yang tidak didasari dengan kontrak maupun perjanjian kerja baik itu terhadap pembelanjaan material assesories maupun terhadap tenaga kerja sehingga merugikan keuangan Negara.
Pelaksanaan kegiatan ini, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana, PDAM tidak pernah membuat laporan realisasi dana baik itu bulanan, triwulan maupun akhir, sehingga sisa dana kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut tidak perah dilaporkan.
Selain itu, upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut juga terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja. (fit)