BELOPA— Satreskrim Polres Luwu berhasil mengamankan delapan orang pelaku penyerangan dan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi pada Minggu 17 Juli 2022 pekan lalu. Penyerangan yang mengakibatkan 3 orang mengalami luka akibat sabetan parang itu terjadi di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jhon Paerunan mengatakan, pelaku kasus penyerangan dan penganiayaan ini diamankan di Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.
“Sebelum diamankan, ke delapan pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kecamatan Malangke setelah menyerang dan menganiaya korbannya hingga ketiga korban harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Dua orang diantara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya Jumat (22/07/2022).
“Dari hasil penyidikan yang sudah kita lakukan menetapkan 2 orang tersangka, termasuk pelaku utama. Bagi rekannya yang lain masih dilakukan tahap pendalaman, apakah mereka nanti juga jadi tersangka atau hanya mungkin berkedudukan sebagai saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah,” tambahnya.
Selain terduga pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan sebuah parang.
Sementara itu, untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, AKP Jhon menyampaikan, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi sudah menerbitkan surat perintah tugas gabungan bagi personil polres Luwu, untuk standby di sekitaran TKP, demi menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga menghimbau kepada masyarakat Bua agar senantiasa membantu kepolian menjaga kamtibmas pasca terjadinya penyerangan dan penganiayaan tersebut.
“Terkait para pelaku, percayakan pada pihak kepolisain, kami akan tindak sesuai undang-undang yang berlaku. Kita juga sudah turunkan personil untuk jaga-jaga di wilayah tersebut, kami berharap masyarakat bisa membantu,” tandasnya. (fit)