BELOPA — Menindaklanjuti instruksi dari Jaksa Agung dalam melakukan pemantauan Bantuan Sosial (Bansos), Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba bersama jajarannya menyambangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Selasa (31/08/2021).
” Saya mengingatkan kita semua agar pengelolaan bantuan sosial hendaknya dilakukan secara benar dan tepat tanpa penyimpangan. Penerima bansos adalah orang yang harusnya dibantu, olehnya itu jangan main-main dengan bansos fakir miskin,” tegas Erny.
Erny mengatakan, pendistribusian Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) agar memberikan keleluasaan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memilih sendiri sembako yang mereka butuhkan, bukan dalam bentuk paket yang ditetapkan oleh pihak manapun.
“ E warung yang ditunjuk dalam juknis sangat jelas, tidak ada paketan sembako yang ditetapkan oleh pihak manapun, sebab kebutuhan KPM berbeda—beda. Bahkan penunjukan E warung juga telah di tetapkan, dimana E warung yang menjadi agen merupakan warung milik warga yang dinyatakan mampu menyediakan kebutuhan KPM,” katanya.
Kadinsos Luwu Masling Malik mengatakan untuk Bansos dari kemensos yaitu, PKH, BPNT, BST yang berasal dari anggaran APBN. Selain itu, ada juga bantuan beras untuk penerima PKH dan BST. Isinya adalah beras 10 kg.
“Penyalur bansos BST adalah kantor pos, untuk PKH dan BPNT bank penyalur adalah bank mandiri. Dari kementerian ditransfer ke rekening kelompok penerima manfaat,” terangnya.(fit)