MASAMBA — Unit Resmob Polres Luwu Utara, menangkap Jumardin alias Jahidin, Rabu (29/04/2020). Ia adalah pelaku pencurian dua buah handphone milik tetangganya di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Luwu Utara.
Diketahui, Jumardin adalah salah satu narapidana di Lapas Mappadeceng, yang dibebaskan bersyarat akibat pandemi Korona pada 2 April 2020 lalu. Status pelaku adalah Napi asimilasi.
Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan masuk melalui jendela yang tak terkunci. Pelaku lalu mengendap ke kamar korban yang saat itu lagi tertidur.
Melihat dua buah handphone, jenis Iphone 11 dan Vivo Y 12 yang tergeletak, pelaku langsung menyambar. Usai menggondol Handphone, pelaku pulang ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar 500 meter.
Sadar kehilangan Handphonenya, korban kemudian melapor ke Polres Luwu Utara. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan handphone tersebut di rumah pelaku.
” Pelaku dan barang bukti yang dicuri sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara. Pelaku baru saja bebas bersyarat awal April lalu dari Lapas Mappadeceng,” kata Syamsul Rijal. (adn)