PALOPO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WY (38) diamankan tim Resmob Polres Palopo. Ia diamankan bersama dua orang rekannya yakni IR (38) dan MU (44).
Ketiga wanita itu, diduga telah melakukan penipuan terhadap salah seorang di Kota Palopo. Kejadiannya terjadi November 2021 lalu. Kala itu, IR dan WY mendatangi rumah korban.
Mereka hendak meminjam uang sebesar Rp. 50 juta rupiah. IR dan WY berdalih akan menggantinya setelah kreditnya di Bank Sulselbar cair.
“Korban lalu mengirim uang yang ingin dipinjam IR dan WY ke rekening pelaku lainnya yakni MU dan HY. Namun hingga kini, uang korban tidak dikembalikan oleh pelaku,” kata Kapolres Palopo, AKBP M Yusuf Usman, Rabu 2 Maret 2022.
Atas dasar itulah kata Yusuf Usman, sehingga korban melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolres Palopo. “Setelah kita lakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku, kita langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Lebih jauh, perwira dengan dua bunga di pundak itu merincikan, pihaknya menangkap IR dan MU ketika keduanya berada di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota palopo. “Sementara WY kita tanggap dirumahnya di jalan pongsimpin,” jelasnya.
Saat ini katanya, pihaknya juga tengah mengejar satu terduga pelaku lainnya yakni HY pemilik salah satu nomor rekening yang digunakan pelaku untuk mengambil uang.
“Barang bukti yang kami amankan ialah tiga lembar buku catatan pengeluaran uang, lima lembar resi BRI, ATM, Buku rekening, dan dua handphone,” pungkasnya. (*)