Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp800 Juta Lebih, Kejari Palopo Tahan 4 Tersangka

Para tersangka saat berada di Kejari Palopo hendak dibawa ke rumah tahanan Mapolsek Wara untuk dilakukan penahanan, Jumat (21/1/2022).

PALOPO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menjebloskan 4 tersangka dugaan korupsi ke Mapolsek Wara Palopo, Jumat (21/1/2022).

Mereka ditahan diduga telah merugikan keuangan negara pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Bacaan Lainnya

Dugaan korupsi itu dalam bentuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan (BOPK) tahun anggaran 2020. Kerugian negara dari bantuan dana BPOK ini mencapai Rp800 juta lebih.

PKBM yang ditahan yakni, Ketua PKBM Berkah inisial AS honorer di Puskesmas Benteng, Ketua PKBM To’Guru Drs AK, Wiraswasta, Ketua PKBM Aksara Tenar, SB PNS pada Dinas Pendidikan dan Ketua PKBM Fahira Ir NB Wiraswasta.

Kejari Palopo mulai melakukan penyidikan di bulan Oktober 2020 lalu. Hingga akhirnya Jumat, 21 Januari 2022, status sebelumnya saksi dinaikkan ke tersangka.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Palopo dalam hal ini Kasi Tindak Pidana Korupsi (Pidsus), dari total Rp1.845.000.000, ditemukan anggaran tahap 1 Rp. 1.133.350.000, tahap 2 Rp. 711.650.000, dan total total kerugian negara sebesar Rp. 889.790.995.

“Saat ini para tersangka kami tahan dan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Wara,” kata Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, kepada awak media. (*)

Pos terkait