Digunakan Saat Bentrok Antar Pemuda di Palopo, Pemuda Luwu Diciduk Polisi Bawa Badik

AD (19) saat diamankan di Polsek Wara. (Foto : Humas Polsek Wara)

PALOPO — Unit Resmob Polsek Wara Polres Palopo meringkus seorang pemuda di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Kota Palopo. Dia berinisial AD, 19 tahun warga Desa Tulumanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sabtu (11/12/2021) dini hari.

Pemuda tersebut diringkus lantaran kedapatan membawa badik dengan ukuran 50 centimeter. Setelah diselidiki, ternyata benda tajam tersebut digunakan pelaku saat terjadi keributan di taman Binturu beberapa saat sebelum dirinya ditangkap.

“Setelah keributan di Taman Binturu, dia kabur. Tapi saat melintas di Jalan Andi Kambo, dia terlibat kecelakaan. Dari situ, kami berhasil mengamankannya,” ungkap Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar.

Saat diamankan polisi, AD mengakui badik tersebut miliknya dan digunakan saat terjadi kerusuhan antar pemuda.

“Atas tindakan tersebut pelaku telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, LN No.78 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai, menyimpan dan memiliki senjata penusuk/penikam (badik). Saat ini dia telah diamankan di Polsek Wara,” jelas Kapolsek Wara AKP Asdar. (nan)