BELOPA— Sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan dari Empat Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang terdiri dari Dinas PUTR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru Belopa, mengikuti Penyuluhan Anti Korupsi yang digelar oleh Inspektorat Kabupaten Luwu di ruang rapat Kantor Dinaas PUTR, Rabu (03/05/2023).
Dalam sambutannya, Kadis PUTR Luwu, Ikhsan Asaad mengapresiasi dan berterimakasih kepada pihak Inspektorat yang telah berkenan memilih Dinas PUTR sebagai lokus pelaksanaan Penyuluhan Anti Korupsi tahun 2023.
“Secara pribadi maupun kedinasan kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan tentunya menjadi suatu kehormatan karena Dinas PUTR dipilih sebagai tempat pelaksanaan” tuturnya.
“Terpilihnya Dinas PUTR tentu salah satu pertimbangannya karena dari sekian OPD yang ada, Dinas PUTR memiliki program kegiatan pengadaan barang dan jasa terbanyak dengan jumlah anggaran terbesar dari OPD lainnya,” tambah Ikhsan.
Menurtnya, kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi ini sangatlah penting khususnya bagi penyelenggara kegiatan fisik agar terbangun kesamaan persepsi tentang seperti apa tindak pidana korupsi itu dan upaya membangun integritas pribadi sebagai langkah pencegahannya.
“Tanggungjawab yang dimiliki oleh seorang PPK selaku pengendali kontrak kegiatan yang dimulai dari proses pengadaan hingga selesainya suatu pekerjaan sangatlah besar, dan tentunya tidak menutup kemungkinan berpotensi terjadinya tindak korupsi,” terang Ikhsan.
“Oleh karena itu, dibutuhkan integritas pribadi yang tinggi untuk menjalankan tugas tersebut agar setiap ruang celah terjadinya tindak korupsi dari setiap tahapan proses bisa dihindari,” terangnya.
Kadis PUTR juga berharap, kegiatan Penyuluhan ini bisa menambah referensi terbaru khususnya terkait informasi pencegahan korupsi.
Sementara Irban IV, Muh. Afif Hamka, saat menyampaikan materinya mengatakan pelaksanaan Penyuluhan Anti Korupsi ini sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk memberi penguatan Integritas dan langkah kewaspadaan dan pencegahan atau Mitigasi.
“Terkadang ada kesalahan yang sedang dilakukan secara bersama tapi tidak disadari. Bahkan tidak ada satupun yang berinisiatif untuk mengingatkan sehingga menjadi sebuah kesalahan yang berulang, tentunya hal ini tidak kita harapkan menjadi temuan dan permasalahan hukum dikemudian hari,” katanya.
Dikesempatan yang sama pula, Afif meminta kepada semua PPK yang menghadiri penyuluhan anti korupsi itu agar senantiasa berhati-hati dan lebih waspada dalam setiap mengambilan keputusan.
“PPK itu merupakan Decision Maker. Dia harus tahan terhadap godaan, kebal rangsangan dan peka pada kemungkinan terburuk, maka matangkan setiap pengambilan keputusan,” ucapnya,
Kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi ini juga mendapat respon yang sangat antusias dari peserta yang hadir. Beragam pertanyaanpun muncul baik yang bersifat kasuistik maupun simulasi yang dianggap masuk dalam kategori tindak korupsi.
Selain Inspektur Pembantu Wilayah IV, Muh. Afif Hamka, pada penyuluhan anti korupsi tahun 2023 itu juga menghadirkan Nasruddin Hamzah yang juga bertindak selaku narasumber. (rls/fit)