Dihukum Saling Pukul, Polisi di Gorontalo Tewas

GORONTALO – Perpeloncoan rupanya juga terjadi di tubuh Polri. Bahkan, aksi tersebut memakan korban jiwa.

Dilansir ritmee.co.id dari detikcom, dua orang polisi yakni Briptu RT dan AM ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Briptu Derustianto di Gorontalo. Briptu Derustianto tewas karena dihukum untuk saling pukul dengan anggota polisi lainnya. 

Bacaan Lainnya

“Untuk kasus penganiayaan tersebut, kedua tersangka, RT dan AM sudah ditahan sejak 24 Desember,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono saat dimintai konfirmasi, Jumat (27/12/2019). 

Peristiwa yang mengakibatkan tewasnya Briptu Derustianto terjadi pada 5 Desember 2019. Saat itu Briptu RT–bintara pleton–menghukum AM dan korban untuk saling memukul. Hukuman diberikan karena AM dan Briptu Derustianto dianggap bercanda di barak.

AM dan korban tewas mengikuti perintah Briptu RT yang bertanggungjawab menegakkan disiplin anak buah di barak.

“Pada pukulan pertama korban (Briptu Derustianto) sudah mengeluh sakit. Tetapi oleh RT diminta kembali memukul AM dan kembali dibalas oleh AM memukul korban. Selanjutnya korban (Briptu Derustianto) diminta memukul kembali tetapi tidak bersedia dan pergi meninggalkan RT. Namun baru beberapa langkah korban terjatuh,” papar AKBP Wahyu.

Saat terjatuh yang kedua kali, korban terbentur di lantai hingga membuat pendarahan di hidung. Briptu Derustianto dibawa ke DOkkes lalu dirujuk ke RS Islam. 

Dalam perawatan di RS, Briptu Derustianto meninggal dunia. Namun saat itu keluarga memilih menguburkan jasad Briptu Derustianto dengan menolak dilakukan autopsi. 

Selang sehari kemudian, orang tua korban berubah pikiran sehingga membuat laporan dugaan penganiayaan. Ditreskrimum Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan dan melakukan autopsi.

Dar hasil Visum Et Repertum (VER) RS Islam dan hasil autopsi disimpulkan ada kesesuaian dugaan keras tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh RT dan AM.

“Sehingga pada tanggal 23 Desember keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 24 Desember,” terang dia.

AKBP Wahyu menegaskan Polda Gorontalo bekerja profesional dan transparan dalam penyidikan kasus penganiayaan ini. 

“Setiap perkembangan penyidikan (SP2HP) selalu disampaikan ke pihak keluarga korban,” ujarnya. (*)

Pos terkait