PALOPO – Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa, Eka Trisusanti digelar di pengadilan negeri Palopo, Senin (11/11/2019). Agenda sidang kali ini ialah pembacaan putusan terdakwa dengan nomor perkara 175/Pid.B/2019/PN PLP.
Sidang yang dipimpin hakim ketua, Hasanuddin itu menjatuhkan hukuman lima bulan pidana penjara terhadap terdakwa. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada sidang tersebut, juga dihadiri perwakilan Forum Ummat Islam (FUI). Koordinator FUI, Abdul Rahman mengatakan menerima apapun keputusan dari pengadilan. Usai sidang, FUI juga bersalaman dengan orang tua terdakwa.
Sementara itu, Pihak kepolisiaan pun disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan. Kabag Ops Polres Palopo, Kompol Sannoding mengatakan, pihaknya mempersiapkan 50 personil untuk menjaga jalannya sidang.
“Personil kami siagakan untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan alhamdulillah, sidang berjalan dengan aman,” jelas Kompol Sannoding.
Sebelumnya, warga Palopo geger karena postingan bernada melecehkan umat islam di akun Eka Trisusanti Toding di media sosial Facebook, (14/7/2019) lalu. Tak terima postingan yang melecehkan tersebut, Forum Umat Islam (FUI) Palopo segera melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Tak ingin permasalahan semakin melebar, Polres Palopo langsung mengamankan Eka di kediamannya, Jalan Rusa, Kel. Luminda, Kota Palopo. Saat diamankan dia mengakui semua perbuatannya. (liq)