MASAMBA — Jajaran Polsek Malangke Barat, mengamankan satu unit mobil jenis Grand Max di Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (03/09/2021). Mobil tersebut memuat tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Rinciannya, 65 tabung kosong atau sudah tertukar dan 91 tabung sudah berisi. Pemiliknya adalah ZL yang beralamat di Perum Pebabri Kota Palopo. Kapolsek Malangke Barat, Iptu Abdul Latif mengungkapkan, tabung tersebut diambil dari pangkalan ZL di Pebabri lalu dijual di Malangke Barat.
” Alasannya, untuk mempercepat proses jual beli tabung gas bersubsidi miliknya. Makanya, ia membawa ke luar daerah. Saat ini barang bukti sudah kami tahan,” katanya.
Kadis Koperindag Luwu Utara, Kasrum, menjelaskan bahwa untuk tabung gas Elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi karena itu dilarang untuk diperjualbelikan di kabupaten atau daerah lain. Harus dijual di daerah itu sendiri. Ini merupakan pelanggaran pasal 23 UU No 22 Tahun 2021. (adn)