BELOPA—Gedung serbaguna Simpuru Siang yang direhabilitasi menjadi Mal Pelayanan Pablik (MPP) sejak tahun 2021 lalu hingga kini masih dalam pengerjaan.
Tahap awal rehab alih fungsi bangunan itu dianggarkan kurang lebih Rp. 4,6 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2021.
Rehabilitasi alih fungsi Gedung simpurusiang menjadi Mal Pelayanan Publik itu kembali dianggarkan sebesar 3,7 Miliar yang bersumber dari Alokasi Dana Umum (DAU) tahun anggaran 2022.
“Sementara untuk tahap ketiga alih fungsi Gedung simpurusiang ini di anggarkan sebesar Rp. 2,2 Miliar yang juga bersumber dari DAU tahun anggaran 2023,” kata Dani Mahendra, yang merupakan PPK Rehabilitasi Gedung Simpurusiang menjadu MPP, Selasa (08/08/2023).
Tahap ketiga ini, pengerjaannya difokuskan pada kelengkapan atau interior seperti furniture, sofa antrian, pendingin ruangan, bunker air, interior cutting hingga toren.
“Mal Pelayanan Publik ini nantinya dua lantai yang akan ditempati berkantor oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Lantai satu diperuntukkan pelayanan,” bebernya.
Untuk diketahui, pengerjaan alih fungsi Gedung Simpurusiang menjadi Mal Pelayanan Publik itu dikerjakan sejak 2021 hingga 2023 secara bertahap dengan total anggaran Rp. 10,5 Miliar. (fit)