PALOPO — Polsek Wara Utara melepaskan Jufri alias Uppi (30) buruh bangunan yang ditangkap warga mencuri pakaian dalam milik emak-emak di Jl Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Selasa (10/03/2020) malam.
Pria asal Jeneponto itu dilepas pada Rabu (11/03/2020) siang. Kapolsek Wara Utara, Iptu Patobun kepada wartawan mengatakan, salah satu alasan polisi melepaskan pelaku karena korban atau emak-emak yang pakaiannya dicuri memaafkan pelaku.
” Korban tidak keberataan yang penting barangnya dikembalikan. Makanya, kami melepaskannya,” katanya.
Alasan lainnya kata Patobun, harga celana dalam, daster serta jilbab yang dicuri pelaku nilainya tidak cukup 2,5 juta. Taksirannya hanya sekitar Rp 400 ribu.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada 2012 lalu mengeluarkan peraturan MA atau Perma dengan nomor 12/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Dalam Perma tersebut diatur bahwa kasus pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan dan hanya dikenakan Pasal 364 KUHPidana tentang Pencurian Ringan.
Dari pengakuan pelaku, pakaian dalam wanita tersebut dicuri untuk dijual kembali ke temannya. Perbuatan yang dilakukan pelaku bukan kali ini saja. Tercatat, ia sudah 3 kali mencuri di sejumlah tempat berbeda. Sasarannya adalah rumah kost dan kontrakan. (*/adn)