Luwu- Gandeng Kejaksaan Negeri, Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu berikan Penerangan Hukum bagi para Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP yang dilaksanakan di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Luwu, Selasa (15/04/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Luwu yang telah meluangkan waktu serta memberikan fasilitas untuk melaksanakan advokasi pendidikan terkait pengadaan barang dan jasa untuk penggunaan Dana BOS.
“Ini bentuk perhatian Kejaksaan kepada pemerintah dalam penataan tata kelola yang baik. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih atas waktu yang telah diluangkan,” ucapnya.
“Rekening sekilah hanya ada satu, sesuai dengan SK Bupati dan semuanya harus melalui SIPLA,” tambah Andi Palanggi.
Saat penerimaan siswa baru, lanjut Kepala Dinas Pendidikan, tidak dibolehkan ada yang menerima uang ataupun melakukan pungutan liar.
“Kami berharap kepada para peserta untuk betul-betul memanfaatkan waktu dan memperhatikan materi yang akan disampaikan oleh nasarumber agar tidak ada lagi temuan dalam penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Ady Surya pada kesempatan itu mengatakan, kegitan ini diharapkan dapat berfungsi sebagai tindakan pencegahan dan mengurangi kasus korupsi yang saat ini marak terjadi.
“Khususnya pengadaan barang dan jasa ditingkat sekolah dalam pengelolaan Dana BOS. Kegiatan ini juga bentuk kepercayaan kepada kami diundang sebagai narasumber dan ini sejalan dengan agenda reformasi Presiden RI untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Kajari Luwu.
Kepala sekolah dan Pengelola anggaran, lanjut Zulmar penting untuk memahami tentang regulasi yang berlaku agar penggunaan dana Negara betul-betul dimanfaatkan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dinas Pendidikan di Kabupaten Luwu salah satu OPD yang pertama kalu melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Korupsi di tahun 2025 ini terlebih dilaksanakan di gedung Baharuddin Lopa Kejari, serta aktif berkoordinasi untuk menciptakan tata kelola yang baik khususnya di sektor pendidikan, untuk itu kita patut memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Luwu,” tutur Kajari.
Acuan pengadaan barang dan jasa, kata Kajari Luwu harus berdasarkan aturan yang sudah ada.
“Penggunaan Dana BOS harus diawasi, sebab terkait dengan penggunaan keuangan negara agar peruntukannya sesuai dengan aturan, harus teradministrasi dan laporan pertanggungjawabannya ada atau notulen kegiatan,” tutupnya.
Adapun narasumber yang dihadirkan yaitu Andi Palanggi selaku Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kejaksaan, Zulmar Adhy Surya, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin serta Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiman. (*)