BELOPA— Pemerintah Kabupaten Luwu, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggerlar sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis di aula Kantor Bappelitbangda dan diikuti oleh Sekretaris Daerah Luwu, Seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Kepala Kecamatan, Desa, serta staf arsiparis dari masing-masing instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, Selasa (21/06/2022).
Dalam Laporannya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu, Rahmat Arifuddin, pelaksanaan kegiatan ini didasari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mewajibkan lembaga kearsipan sesuai dengan wilayah kewenangannya untuk menjamin kemudahan akses arsip bagi pengguna arsip untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
“Maksud kegiatan ini, pertama, agar peserta dapat memahami tata cara pengelolaan arsip, baik pada pengelola arsip maupun di unit kearsipan itu sendiri. Kedua peserta dapat memahami empat instrumen pengelolaan arsip dinamis,” katanya.
“Sementara tujuan kegiatan sosialisasi ini agar penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Luwu dapat diarsipkan dengan baik sebagai bukti akuntabilitas ataupun laporan pertanggungjawaban sehingga dapat terjaga dan terkelola dengan baik,”tambahnya.
Empat instrumen pengelolaan yang dimaksud oleh Rahmat adalah tata naskah dinas (TND), jadwal retensi arsip, klasifikasi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis. (rls/fit)