Dinilai Gagal dan Ciderai Demokrasi Desa, Kompersi Segel Kantor DPMD Luwu

Koalisi Masyarakat Desa Peduli Pilkades Bersih (KOMPERSI) melakukan penyegelan Kantor DPMD Luwu, Senin (04/04/2022). (Ft/Andi Fitria Kambau).

BELOPA— Koalisi Masyarakat Desa Peduli Pilkades Bersih (KOMPERSI) berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Senin (04/04/2022). Hal itu merupakan imbas dari banyaknya suarat suara tidak sah dibanding surat suara yang sah. Mereka menyoroti pelaksananaan Pilkades yang beberapa waktu lalu digelar serentak di 92 desa, termkasud di desa Tede, Kecamatan Bastem

Dalam orasinya Jendral Lapangan Kompersi, Damianto mengatakan bahwa DPMP Kabupaten Luwu dalam hal ini penyelenggara Pilkades serentak dinilai telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya.

Bacaan Lainnya

“Banyak terjadi kelalaian-kelalaian ataupun pelanggaran-pelanggaran selama pilkades ini berlangsung, pemicu terjadinya pelanggaran Pilkades khususnya di desa Tede yaitu tidak adanya sosialisasi dan simulasi tata cara pencoblosan yang dilakukan oleh panitia Pilkadesdi desa yang melaksanakan pemilihan,” katanya.

Selain itu Damianto mengatakan bahwa tidak adanya kotak suara yang disiapkan oleh Panitia Pemilihan Desa Kabupaten membuat peluang kecurangan piikades semakin bertambah.

“Yang paling Fatal ialah Pengadaan Tenda, Papan Tulis, Spidol dan sarana prasana pilkades  itu didominasi oleh swadaya masyarakat desa, serta banyaknya suara warga desa yang batal dan tidak sah, sehingga semakin menambah kekisruhan pelaksanaan Pilkades yang terkesan dilaksanakan ala kadarnya,” ungkapnya.

Sementara Yertin Ratu yang turut hadir dalam unjuk rasa tersebut menpertanyakan kemana anggaran Pilkades  yang diperuntukkan untuk sarana dan prasarana Pilkades namun kenyataan dilapangan tidak lengkap padahal dalam Pasal 34 ayat 6 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 15 ayat 1 huruf B Peraturan Bupati Luwu Nomor 146 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak diatur jelas tentang sumber anggaran Pemilihan Kepala Desa Bersumber dari APBD dan APB Desa.

“Hari ini kami menilai bahwa hak politik warga desa terbuang percuma, tersalur namun tidak dihargai sehingga proses pilkades yang seharusnya menjadi tempat memilih pemimpin yang akan melaksanakan program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial justru tidak terealisasi dengan baik,” tegasnya.

Demokrasi di desa kata Yertin sudah tercederai dengan sangat telanjang, hak politik warga desa dianggap sebuah mainan yang mungkin saja untuk kepentingan politik oknum tertentu dalam rangka persiapan perhelatan pilkada 2024, harkat dan martabat warga desa diabaikan.

“Pilkades Serentak ini adalah Pilkades yang paling bobrok dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Luwu” ucap Yertin.

Yertin menyampaikan, agar segera menindaklanjuti tuntutan dari Kompersi ini.

“Jika tuntutan kami tidak terpenuhi maka kami akan melaporkan cacatnya Pilkades serentak di Kabupaten Luwu ini ke Kementerian Desa dan Ombudsman Republik Indonesia” tegasnya.

Adapun tuntutan Koalisi Masyarakat Desa Peduli Pilkades Bersi yaitu

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu untuk melakukan Pilkades ulang di Desa Tede, Desa Tallang Bulawan dan desa lainnya yang jumlah suara tidak sah warga desa mendominasi dalam pilkades serentak tanggal 24 Maret 2022.

2. Copot Kepala Dinas DPMD Kabupaten Luwu dan Camat Basse Sangtempe Utara yang gagal melaksanakan Pilkades dengan baik, bersih dan bermartabat.

3. Mendesak Polres Luwu untuk mengusut tuntas penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD dan APB Desa.

4. Mendesak Polres Luwu untuk mengusut Tuntas dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam upaya memenangkan dan menggugurkan calon tertentu dengan modus lipatan kertas suara yang menjadi pemicu utama banyaknya suara warga desa yang dinyatakan batal atau tidak sah.

5. Mendesak Polres Luwu Untuk mengusut tuntas penggunaan Dana Desa daiam rangka penanggulan Covid 19 dan pemulihan ekonomi warga desa di Kabupaten Luwu tahun 2020 dan tahun 2021 terutama bantuan langsung tunai di setiap desa.

6. Mendesak DPMD kabupaten Luwu dan Kepala Desa/Bendahara Desa di Desa yang melaksanakan Pilkades untuk segera membayar biaya dan atau honor penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan Desa.

7. Mendesak Polres Luwu untuk memeriksa Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa yang diduga dikerjakan oleh oknum di DPMD Kabupaten Luwu.





Pos terkait