Dinilai Kurang Mewakili Aspirasi Masyarakat, Parpol dan Ormas Minta KPU Luwu Tinggalkan 4 Dapil Pada Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 di Warkop D’Payung Belopa, Kamis (24/11/2022).

BELOPA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 di Warkop D’Payung Belopa, Kamis (24/11/2022).

Dalam Rakor itu, Pengurus Partai Politik (Parpol) dan Pengurus Ormas yang ada di Kabupaten Luwu secara mayoritas menghendaki agar Pemilu legislatif 2024 mendatang KPU Luwu tidak lagi menggunakan 4 daerah pemilihan (Dapil) seperti pada Pemilu legislatif 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan 4 Daerah Pemilihan (Dapil) kami nilai kurang mewakili aspirasi masyarakat dari sisi pelayanan publik. Untuk itu alangkah baiknya KPU Luwu menerapkan 6 Dapil atau 8 Dapil ketimbang hanya 4 Dapil. Saya sebagai anggota DPRD Luwu sangat kewalahan mengakomodir berbagai kepentingan konstituen dengan wilayah pemilihan yang sangat luas,” kata Lahmuddin mewakili Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal senada diungkapkan Tokoh Adat dan perwakilan pemerintah desa, Baso. Menurutnya, penggunaan 4 Dapil sangat tidak efektif untuk mewakili aspirasi masyarakat dan belum mendekatkan wakil rakyat dengan konstituennya serta.

“Contoh, aspirasi masyarakat di wilayah pegunungan sampai hari ini belum optimal. Demikian pula harapan masyarakat adat. Hal ini karena wakil rakyat yang duduk banyak dari wilayah perkotaan yang satu Dapil dengan Dapil wilayah pegunungan sehingga butuh dilakukan pemisahan Dapil,” katanya.

Sementara, sejumlah Perwakilan Parpol juga menyatakan hal yang sama, agar penerapan 4 Dapil dapat ditinggalkan KPU Luwu dan beralih ke Dapil sedang atau tinggi.

“Kami sangat sepakat kalau KPU Luwu menerapkan 8 Dapil di Kabupaten Luwu pada Pemilu 2024 mendatang,”  kata Adiatma, Sekretaris Partai Nasdem Luwu.

Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan mengatakan saat ini memfasilitasi untuk kegiatan penataan Dapil untuk Pemilu 2024 dan membutuhkan banyak masukan dari berbagai pihak untuk diteruskan ke KPU Provinsi Sulsel dan KPU Pusat.

“Terkait Penataan Dapil dalam rangka Pemilu 2024 mendatang, KPU Luwu tetap menerapkan prinsip-prinsi yang harus dijunjung dalam penyusunan Dapil. Dan apapun hasil dari diskusi ini akan kami sampaikan ke KPU RI dan KPU Sulsel,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Anggota Komisioner KPU Luwu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Abdullah Sappe Ampin Maja, mengatakan, terkait Penataan Dapil, KPU Luwu memiliki 3 opsi. Pertama penerapan 4 Dapil (sama seperti Pemilu lalu), Penerapan 6 Dapil dan Penerapan 8 Dapil.

“Yang mana yang akan diterapkan ini sangat tergantung masukan dari pengurus Parpol, Ormas dan berbagai pihak terkait,” kata Abdullah Sappe. (*)

Pos terkait