JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VIII bersama Menteri Agama, Fachrul Razi mensahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 sebesar Rp 35.235.602. Angka ini tidak mengalami kenaikan dari tahun lalu.
“Tahun 2019 jemaah hanya membayar Rp 35.253.602,” kata Fachrul di Ruang Rapat Komisi VIII, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/01/2020) seperti dilansir ritmee.co.id dari Detikcom.
Pengesahan BPIH ini dilakukan usai mendapatkan persetujuan dari 9 fraksi di Komisi VIII. Selain itu, mereka juga memberikan usulan, seperti perbaikan kuliatas. Fachrul juga mengapresiasi kerja Komisi VIII dalam menetapkan biaya haji 2020. Terlebih, tak ada kenaikan biaya dibandingkan tahun lalu.
“Proses pembahasan menurut kami menujukan arah dan kualitas kami apresiasi proses pembahasan yang awal. Dengan begitu diharapakan skema yang lebih baik,” sambung dia.
Pemimpin rapat Komisi VIII Yandri Susanto juga berharap agar tahun ini ibadah haji dapat berjalan lancar. “Biaya haji sudah ditetapkan. InsyaAllah tahun ini lancar dan mambrur aamiin,” tutup dia. (*)