BELOPA— ST (72) tahun warga Dusun Salu Nase, Desa Buntu Nanna, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu resmi berstatus tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang ia lakukan pada tahun 2021 silam.
“Tersangka sudah kita amankan di rutan Tahti Polres Luwu sejak 22 September 2022 lalu. Penahan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari orang tua korban dan melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan dari dua orang saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anka, Iptu Awal Jusman saat melaksanakan konferensi Pers di Mapolres Luwu, Rabu (23/11/2022).
“Selain bukti berupa keterangan dari para saksi, perbuatan tersangka ST juga diperkuat dengan hasil visul refertum terhadap korban DP seorang anak berusia 7 tahun yang merupakan tetannganya sendiri,” tambah Iptu Awal.
Saat di periksa awalnya pelaku tidak mengakui perbuatanya namun setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku, ST akhirnya mengakui dan menyesal terhadap apa yang telah dia lakukan.
“Pelaku mengatakan bahwa tidak melakukan persetubuhan. ST mengaku hanya menggesek-gesek alat vital miliknya ke alat vital korban, namun dalam undang-undang perlindungan anak pencabulan dan persetubuhan itu sama, ada pasal yang mengatur,” terang Kanit PPA Polres Luwu.
Atas perbuatannya tersangka ST (72) tahun disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dnegan ancaman 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (fit)