Ditahan, Pemuda di Luwu Ini Terpaksa Menikah di Mapolsek Bua

BELOPA — Jeruji besi tidak mampu menghalangi niat baik, AG (27) warga Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Ia ditahan di Mapolsek Bua, sejak Senin (19/10/2020) dalam kasus penganiayaan. Walaupun demikian, niatnya untuk mempersunting kekasihnya, AM (17) tetap terlaksana.

AG mengucapkan ijab kabul di Musala Al Ikhlas Polsek Bua, Rabu (21/10/2020) pagi. Pernikahan yang berlangsung sederhana itu dihadiri keluarga kedua mempelai.

Bacaan Lainnya

Saat hari bahagia itu berlangsung, AG dan istrinya menggunakan pakaian adat berwarna merah lengkap dengan aksesorisnya. Keduanya bak raja dan ratu sehari. Kapolsek Bua, Iptu Hasdin mengungkapkan, pernikahan keduanya sudah lama direncanakan.

” Makanya, akad nikah tetap kita langsungkan di Musallah Mapolsek Bua. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah virus CoVid-19,” katanya.

Kasi Humas Polsek Bua, Bripka Andi Muh Hatta menjelaskan, AG dan rekannya TY diamankan di kediamannya, Senin lalu. Keduanya merupakan pelaku pembusuran.

“Saat melakukan pembusuran, AG dan TY berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya. Adapun korban pembusuran terpaksa mendapat jahitan setelah anak panah tertancap di bagian lutut. (asmar)

Pos terkait