PALOPO – Nasib sial dialami Pandu (23) dan Sabil (23). Keduanya terpaksa bertahun baru di balik jeruji besi.
Pasalnya, kedua pemuda itu ditangkap basah warga saat melakukan transaksi narkoba di Perum Bogar, Kel. Salekoe, Kec. Wara Timur, Palopo, Rabu (25/12/2019) sore.
Bhabinkamtibmas Kel. Salekoe, Aiptu Liso mengatakan kedua pelaku bermaksud akan mengambil satu sachet sabu di semak-semak. Paket sabu itu dibungkus dengan tisu.
“Warga sudah sering melihat aktivitas mencurigakan dari kedua pelaku. Akhirnya, kami sepakat untuk menjebaknya saat kembali melakukan aksinya,” jelas Aiptu Liso.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres. “Kami telah menyerahkan pelaku ke Sat Narkoba Polres Palopo,” pungkasnya. (liq)